86NEWS.ID – SUMEDANG – Polres Sumedang Polda Jawa Barat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sumedang.
Dibawah kepemimpinan AKBP Dr Reza Ma’ruffi.S.I.K., M.Si., jajaran Polres Sumedang terus diarahkan untuk memberikan pelayanan yang tertib, transparan, humanis, dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam pelayanan SIM, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan administrasi, tetapi juga arahan mengenai setiap tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikotes, pembayaran, foto, ujian teori hingga ujian praktik, seluruh proses diarahkan agar pemohon memahami prosedur yang berlaku.
Pengawasan pelayanan juga diperkuat dengan sistem CCTV. Setiap pemohon mengikuti tahapan pelayanan sesuai alur yang telah ditentukan, sehingga proses penerbitan SIM dapat berlangsung lebih transparan dan terukur.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia, termasuk pendaftaran melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) Korlantas Polri.
Penerapan sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Satpas Polres Sumedang dalam mencegah praktik percaloan dan pungutan liar serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
Dengan pelayanan berbasis teknologi dan petugas yang memberikan arahan secara langsung, Satpas Polres Sumedang terus berupaya menghadirkan pelayanan SIM yang tertib, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (DjN).






