86NEWS.ID – PALEMBANG – Bandar Narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir [OKI] akhirnya berhasil diringkus Intel Ditpolairud Polda Sumsel, meski terkenal licin. Pelaku berinisial BM [36] saat ditangkap tengah asik menghisap sabu-sabu.
Penangkapan warga Desa Bubusan, Jejawi Kabupaten OKI ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rahmad Sihotang SH MH.
“Memang benar personil Intelair Subdit Gakkum telah berhasil menangkap Bandar Narkoba di Perairan Sungai Baung OKI,” ujar Sihotang kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Sihotang, bandar narkoba bernama Beni Miswar ini terkenal licin, dan sering berpindah-pindah tempat.
Kronologi penangkapan, pada Senin 18 Maret 2024 lalu, Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba yang sangat meresahkan di perairan sungai Baung Desa Distrik Bagan Tengah Kecamatan Air sugihan Kabupaten OKI.
“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa [19/3] dengan dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih SH SIK MSi, bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso SIP dan beberapa personil Sei Intelair Polairud bergerak menuju kelokasi,” sebutnya.
Setelah dilakukan pengintaian di salah satu rumah warga, pelaku Beni Miswar sedang asik santai setelah habis menghisap sabu-sabu.
“Tim langsung meringkus pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu, yang berada di dalam Oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain,” jelas AKBP Rahmad Sihotang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 1.170.000. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya
“Untuk pelaku Beni Miswar akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKBP Rahmad Sihotang. (Djn).