Penindakan Lalu Lintas Kian Transparan, Kasat Lantas Polres Bandar Lampung Tekankan Peran ETLE

86NEWS.ID – BOGOR – terus memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui pelatihan operator ETLE sistem dakgar tahun anggaran 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP R Manggala Agung menegaskan keunggulan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang membuat proses tilang lebih objektif dan transparan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, ETLE mampu menekan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar karena seluruh pelanggaran ditangkap kamera secara otomatis dan terekam sebagai bukti.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran yang tercapture kamera akan lebih objektif dan ter-record, sehingga masyarakat bisa lebih menerima karena ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan alat elektronik dalam ETLE telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur bahwa perangkat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum dan persidangan.

Selain itu, pengembangan ETLE mobile membuat jangkauan penindakan semakin luas dibandingkan ETLE statis yang hanya berada di titik tertentu.

“ETLE mobile ini jangkauannya lebih luas, sehingga penindakan pelanggaran bisa lebih maksimal,” katanya.

Dalam mekanismenya, pelanggaran yang tertangkap kamera akan diverifikasi di back office, kemudian surat konfirmasi dikirim kepada pelanggar. Jika tidak dikonfirmasi, data kendaraan dapat diblokir. Setelah itu, pelanggar menerima kode BRIVA (metode pembayaran rekening virtual Bank BRI) untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang.

Melalui pelatihan ini, Korlantas Polri mendorong peningkatan kemampuan operator ETLE agar sistem berjalan optimal serta memperkuat transparansi penegakan hukum di lapangan. (Djn).

Pos terkait