Dorong Profesionalisme Petugas Lewat Sertifikasi, Korlantas Polri Perkuat ETLE Berbasis Teknologi

86NEWS.ID – BOGOR – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin beragam dan canggih.

Hal ini disampaikan Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, dalam pelatihan petugas operator ETLE sistem (Penindakan Pelanggaran) Dakgar Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2026 di Bogor, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, AKBP Aristo menjelaskan bahwa pengembangan ETLE kini tidak hanya terbatas pada sistem statis, tetapi telah berkembang menjadi berbagai varian seperti ETLE Handheld, ETLE On-board, ETLE Portable, hingga ETLE Weight In Motion (WIM) yang mampu mendeteksi kendaraan over dimension dan overload secara otomatis. Bahkan, dalam waktu dekat Korlantas Polri akan meluncurkan inovasi terbaru berupa ETLE Drone Patrol Presisi.

“Inilah bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Selain inovasi teknologi, Korlantas Polri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Setiap petugas yang melakukan penilangan kini wajib memiliki sertifikasi resmi melalui pelatihan seperti yang tengah berlangsung.

Hal ini menjadi bagian dari upaya profesionalisasi Polantas dalam menjawab tantangan masyarakat yang semakin kritis dan melek hukum.

Aristo menegaskan, penegakan hukum lalu lintas tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh proses telah terintegrasi dalam sistem E-Tilang yang hanya dapat diakses oleh petugas tersertifikasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga secara maksimal.

“Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, penguasaan dasar hukum menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Sistem ETLE sendiri kini dilengkapi dengan fitur konfirmasi pelanggaran yang memudahkan masyarakat, baik melalui pengiriman surat maupun pesan digital seperti WhatsApp. Mekanisme ini memungkinkan klarifikasi jika terjadi ketidaksesuaian data, sehingga proses penindakan tetap adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Melalui pelatihan ini, Korlantas Polri berharap para operator ETLE semakin siap dalam mengoperasikan sistem secara optimal, sekaligus memperkuat peran Polantas sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia. (Djn).

Pos terkait