86NEWS.ID – NTT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dua orang berinisial MD (33) dan RS (28) ditangkap karena mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kapal.
“Dua pelaku ini adalah pemilik kapal dan penjual BBM bersubsidi. Kita tangkap kemarin,” kata Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Pol Irwan Deffi Nasution, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (18/5/2024).
Irwan menuturkan, awalnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, tim Patroli Ditpolairud Polda NTT, menggunakan kapal KP.XXII-2007 menggelar patroli rutin.
Saat itu, mereka melihat beberapa kapal di sekitar perairan Labuan Bajo. Polisi mendapat informasi, ada kapal yang menggunakan BBM bersubsidi. Polisi lalu memeriksa kapal Phinisi KM.Maheswari GT 109 milik pelaku MD karena para awak kapal melakukan aktivitas mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan ada kegiatan pengisian BBM subsidi jenis Solar pada kapal tersebut.
“Padahal kapal itu seharusnya mengisi BBM non subsidi,” ungkap Irwan.
Polisi lalu menginterogasi pemilik dan awak kapal lainnya. Pemilik kapal tidak memiliki izin usaha melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. Selain itu kata Irwan, pemilik kapal juga tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari pemerintah
“Jumlah solar bersubdisi yang telah diisi ke kapal sebanyak 360 liter,” kata dia.
Setelah mengamankan pemilik kapal, polisi selanjutnya bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya RS yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo. “Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dalam kurun waktu tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,” ungkap Irwan.
Usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo untuk diproses hukum lebih lanjut. “Saat ini kasus tersebut dalam proses Penyidikan Ditpolairud Polda NTT,” pungkasnya. (Djn).