86NEWS.ID – BANDUNG – Selama 14 Hari terhitung mulai 17-30 November 2025, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat siap menggelar Operasi Zebra 2025 di wilayah hukumnya.
Operasi Zebra ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.
Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, operasi zebra ini menyasar para pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas.
Persentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dan lima persen tilang manual,” kata Dodi saat dikonfirmasi, melalui telepon genggamnya, Sabtu (15/112025).
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan. (Djn).






