86NEWS.ID – JAKARTA – Jalan tol dirancang untuk mendukung mobilitas yang lebih cepat, aman, dan efisien. Namun, setiap pengendara yang memasuki jalan tol memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan mengenai batas kecepatan.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ketentuan mengenai batas kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam peraturan tersebut, pengemudi diwajibkan berkendara dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam, kecuali terdapat rambu lalu lintas yang menetapkan ketentuan berbeda pada ruas jalan tertentu.
Mematuhi batas kecepatan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, pengemudi dalam kondisi prima, serta selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Perhatikan pula rambu lalu lintas, marka jalan, dan sesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca maupun kepadatan lalu lintas demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Mari menjadi pengguna jalan yang tertib dan bertanggung jawab dengan selalu mematuhi batas kecepatan yang berlaku di jalan tol. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (DjN).






