CCTV dan Non Tunai, Satpas SIM Polres Sumedang Tutup Celah Pungli dan Calo

86NEWS.ID – SUMEDANG – Untuk menutup celah pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang Polda Jawa Barat memperketat layanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Regident Polres Sumedang, Ipda Deden Gustafiana menegaskan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan CCTV di seluruh titik layanan hingga penerapan sistem pembayaran non-tunai.

Bacaan Lainnya

Selain pengawasan ketat, Polres Sumedang juga menerapkan sejumlah inovasi untuk meningkatkan jumlah pemohon SIM, sekaligus menjaga pelayanan tetap transparan.

Upaya tersebut antara lain sosialisasi ke sekolah, kampus, komunitas motor, hingga penggunaan media sosial untuk menjangkau generasi muda.

“Layanan jemput bola juga dilakukan melalui mobil SIM keliling, serta membuka gerai di pusat keramaian seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), alun-alun, atau saat car free day,” ujar Deden kepada 86news.id. Selasa (23/09/2025)

Deden menambahkan semua proses pelayanan SIM kini diawasi ketat. CCTV dipasang di setiap titik. Mulai pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, hingga kasir. Langkah ini untuk mencegah pungli dan pelanggaran prosedur.

Selain itu, pihaknya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terbuka untuk publik, termasuk menempelkan informasi tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di area layanan. Pembayaran dilakukan dengan metode non-tunai melalui QRIS, ATM, atau aplikasi online.

“Petugas juga wajib menandatangani pakta integritas, mengikuti rotasi tugas secara berkala, dan mendapat pembinaan etika serta pelayanan prima. Ini untuk menumbuhkan budaya integritas dalam melayani masyarakat,” tambah Deden.

Untuk pengawasan eksternal, Polres Sumedang menyiapkan kotak saran, hotline pengaduan, serta bekerja sama dengan Ombudsman dan Saber Pungli. Evaluasi rutin mingguan hingga bulanan dilakukan guna memperbaiki pelayanan dan memberi sanksi tegas bagi anggota yang melanggar. (Djn).

Pos terkait