86NEWS.ID – JAKARTA – Bea balik nama mobil bekas di seluruh wilayah indonesia resmi dihapus pemerintah, sehingga pemilik kendaraan tidak lagi dibebani biaya saat melakukan proses balik nama.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, pasalnya membuat biaya balik nama lebih rendah dari sebelumnya
Namun demikian, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan
Komponen Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama Mobil Bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Dibayarkan sesuai nilai jual kendaraan dan daerah masing-masing. Termasuk opsen PKB (pajak tambahan untuk pemerintah provinsi).
- Jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda PKB
2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk mobil penumpang sekitar Rp 143.000 per tahun.
3. Biaya Penerbitan STNK Tarif resmi sebesar Rp 200.000.
4. Biaya Penerbitan TNKB Tarif sekitar Rp 100.000.
5. Biaya Penerbitan BPKB Untuk mobil, dikenakan sebesar Rp 375.000.
6. Biaya Mutasi Kendaraan Keluar Daerah (jika pindah provinsi/wilayah Samsat) Untuk kendaraan roda empat atau lebih sekitar Rp 250.000.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. (Mel)






