86NEWS.ID – TASIKMALAYA – Diawal tahun 2025, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Kejadiannya tersebar di lima kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, jumlah korban seluruhnya ada 8 orang anak, termasuk satu balita berusia 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha mengatakan, awal tahun 2025 Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap 5 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmaaya.
“Kasus yang kita ungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Kecamatan Cikalong, Taraju, Culamega, Sodonghilir dan Bojongasih,” kata AKP Ridwan Budiartha
Dijelaskan AKP Ridwan, modus dari kelima pelaku dalam melancarkan perbuatannya membujuk dan merayu serta menjanjikan hadiah kepada korbannya.
Selain itu, korban juga diberikan akses wifi untuk internet gratis dengan tujuan para sasaran korbannya agar betah bermain disekitar rumahnya sehingga pelaku leluasa membujuk korbannya.
Dalam kasus ini jumlah korban seluruhnya ada delapan orang, dua orang laki-laki dan enam perempuan termasuk seorang balita.
“Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi sedangkan korban peremepuan perbuatan persetubuhan atau cabul adapun barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya sejumlah pakaian dan DVR CCTV.
“Atas perbuatanya kelima pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata AKP Ridwan. (Nov).