Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram di Kamar Hotel, Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba

86NEWS.ID – MEDAN – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pria AF (24) di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km. 10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Kota Medan.(4/8/25)

Bacaan Lainnya

Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.26 WIB. Tim kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel nomor 830, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 4.182 gram (4,1 kg) yang dibungkus dalam enam paket plastik berwarna merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu paket plastik bening transparan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, antara lain mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas paper bag warna hitam dan oranye, serta satu unit handphone warna hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan hotel tersebut sebagai tempat dengan modus menginap untuk mengelabui petugas dan melancarkan kegiatan peredaran sabu.

“Pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat tinggal sementara untuk menyembunyikan dan mendistribusikan narkotika agar sulit terdeteksi,” ujarnya dalam keterangan persnya (22/9/25).

Pelaku kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

“Tersangka terancam dipenjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, jika terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tandas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (Djn).

Pos terkait