86NEWS.ID – CIANJUR – Aksi kejar-kejaran mewarnai razia rutin yang digelar Polres Cianjur di kawasan Jalan KH Abdullah bin Nuh pada Minggu (12/4/2026) malam. Seorang pemotor nekat menerobos semak belukar demi menghindari kepungan petugas, bahkan merelakan kendaraannya tertinggal di tengah hutan kecil tersebut.
Insiden ini bermula saat personel gabungan mencurigai suara bising dari sebuah sepeda motor yang melaju kencang. Bukannya melambat saat diarahkan petugas, sang pengendara justru memacu gasnya dan bermanuver ekstrem ke arah tepi jalan.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa pengendara tersebut panik saat melihat barisan petugas di depan mata.
“Sepeda motor yang digunakan menggunakan knalpot brong. Saat melihat petugas langsung berusaha menghindar dan kabur,” ujar Alexander, Senin (13/4/2026).
Langkah nekat sang pemotor tak berhenti di situ. Di bawah kegelapan malam, ia membelokkan kendaraannya ke area semak-semak di pinggiran Jalan KH Abdullah bin Nuh. Namun, saat petugas mulai mendekat, ia memilih meninggalkan tunggangannya dan menghilang di balik kerimbunan dahan.
“Sepeda motornya ditinggal begitu saja. Pemotornya kabur entah kemana. Kami langsung amankan sepeda motornya,” lanjut Kapolres.
Polisi kini telah mengamankan kendaraan tersebut di Mapolres Cianjur. Alexander mengimbau pemilik kendaraan untuk segera menghadap petugas dengan catatan harus mengembalikan kondisi motor sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan datang ke Polres, ambil sepeda motornya. Tapi knalpotnya diganti dulu dengan standar pabrikan. Kemudian STNK, BPKB, dan kelengkapan kendaraan dilengkapi,” tegasnya.
Selain aksi pelarian di semak-semak, operasi malam itu juga mengungkap potensi tindak kriminalitas. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DD (22) yang kedapatan membawa senjata tajam saat melintas menggunakan motor berknalpot bising.
Pemeriksaan intensif dilakukan setelah petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pemuda tersebut. Benar saja, dari balik pakaian atau bagasinya, polisi menemukan benda tajam yang membahayakan.
“Dalam rangkaian pemotor yang melintas, kami hentikan yang berknalpot brong. Ternyata setelah diperiksa, kami temukan 2 bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” ungkap Alexander.
Kini, DD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah tegas ini, menurut Alexander, merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami amankan untuk mencegah tindak kekerasan oleh pemuda tersebut yang membawa senjata tajam,” pungkasnya.(Djn).






