86NEWS.ID – JAKARTA – Pemilik kendaraan kini bisa mengecek besaran pajak mobil atau motor tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pengecekan Pajak Kendaraan secara online dapat membantu pemilik kendaraan mengetahui jumlah tagihan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta denda jika ada.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa mempersiapkan biaya yang perlu dibayarkan sebelum jatuh tempo.
Ada tiga cara yang bisa dicoba untuk mengecek pajak kendaraan secara online, yakni melalui website Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan layanan SMS.
Berikut cara cek pajak kendaraan tanpa ke Samsat:
1. Cek pajak kendaraan melalui website
Pemilik kendaraan dapat mengecek besaran pajak melalui website e-Samsat atau situs resmi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Caranya, buka situs layanan pajak kendaraan yang sesuai, kemudian masukkan data yang diminta, seperti nomor polisi, nomor kendaraan, nomor rangka, dan provinsi.
Setelah itu, pilih menu pengecekan untuk melihat informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayarkan. Informasi yang ditampilkan umumnya mencakup identitas kendaraan, besaran PKB, SWDKLLJ, denda jika ada, total tagihan, serta tanggal jatuh tempo.
Pemilik kendaraan juga dapat mengakses layanan Samsat daerah, seperti Samsat DKI Jakarta untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta atau Bapenda Jawa Barat untuk kendaraan di wilayah Jawa Barat.
2. Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL
Cara berikutnya adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan data diri sesuai petunjuk. Selanjutnya, pilih menu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk melihat informasi kendaraan yang telah didaftarkan. Pengguna kemudian dapat memilih kendaraan dan melanjutkan proses pengecekan. Aplikasi akan menampilkan informasi terkait kewajiban pajak, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan total biaya yang harus dibayarkan
Pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan benar agar informasi yang ditampilkan sesuai.
3. Cek pajak kendaraan melalui SMS
Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS untuk wilayah yang menyediakan fasilitas tersebut.
Caranya, ketik pesan dengan format: ‘Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan’
Pesan tersebut kemudian dikirim ke nomor layanan yang berlaku di wilayah masing-masing. Untuk format dan nomor tujuan, pemilik kendaraan perlu memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Samsat daerah. Sebagai contoh, format pesan untuk kendaraan dengan nomor polisi B/1973/DJN berwarna hitam adalah:
‘Info B/6777/XF Hitam’
Jika layanan tersedia dan format pesan sesuai, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan dan rincian pajak. Perlu diperhatikan bahwa nomor tujuan serta format SMS dapat berbeda menurut wilayah dan ketersediaan layanan.
Dengan memanfaatkan layanan online tersebut, pemilik mobil maupun motor dapat mengetahui besaran pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Meski demikian, pastikan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi dan periksa kembali tanggal jatuh tempo agar pembayaran pajak tidak terlambat. (DjN).






