11 Tersangka Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Lima Kelompok Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar lima kelompok perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita berbagai barang bukti mulai dari 54 ton batu hitam, merkuri, ribuan liter biosolar, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling.

Bacaan Lainnya

​Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran kepolisian dan awak media, Jumat (23/10/2026).

​”Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Komjen Dadang.

Pengungkapan 54 Ton Batu Hitam di Jakarta Utara. ​Perkara pertama melibatkan dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam mengandung tembaga.

Pada 18–19 September 2026, petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang membawa muatan asal Gorontalo. Dokumen pengiriman dipalsukan dengan mencantumkan kemiri untuk menyamarkan muatan asli berupa sekitar 54 ton batu hitam. (DjN).

Pos terkait