86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat terutama terkait Surat ijin mengemudi. Melalui Sat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah menerbitkan SIM D bagi penyandang Disabilitas dan dapat mengurus secara langsung di Mapolres Cirebon Kota Polda Jabar Jl. Veteran No. 05 Kel. Kebonbaru Kec. Kejaksan Kota Cirebon.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan masyarakat yang tertib akan hukum dan peraturan lalu lintas, khususnya bagi penyandang disabilitas diberikan haknya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana mengatakan, pihaknya telah meluncurkan layanan penerbitan SIM D. Yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dalam pengajuan pembuatan SIM.
“Sesuai dengan peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021,” kata Ridwan kepada 86news.id Rabu (3/9/2025).
Ridwan melanjutkan, perpol tersbut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan demikian maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas. Atau menjadi empat golongan yakni SIM A, B, C, dan SIM D.
Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas, yaitu SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I.
Nantinya, SIM D tersebut diperuntukan penyandang disabilitas yang mengemudukan kendaraan khusus penyandang disabilitas. SIM D ini setara dengan SIM C.
“Untuk SIM D diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A,“ tuturnya.
Untuk ujian teori dari SIM D sama saja dengan SIM C, namun yang membedakannya adalah ujian prakteknya. Dalam ujian praktek, pemohon membawa kendaraan pribadinya sendiri.
Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas. (Djn).






