Naikan Tingkat Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Pangandaran Terus Berikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

86NEWS.ID – PANGANDARAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran Polda Jawa Barat terus menyampaikan beberapa poin imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Imbauan tersebut di antaranya;

Bacaan Lainnya
  1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm, pengendara maupun yang di bonceng.
  2. Sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak Standar atau brong atau bising.
  3. Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan pajak kendaraannya dibayar. Supaya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharjanya. Selain itu, TNKB kendaraan harus dipasang.
  4. Tidak membeli kendaraan yang Ilegal karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.

Kasat Lantas Polres Pangandaran Iptu Yudi Risnandar, S. H., M. H. mengatakan, imbauan ini mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu, harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standar.

“Kalau pengguna jalan tertib, mungkin tenaga Polisi lalu lintas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban,” ujar Yudi kepada 86news.id melalui WhatsApp, Rabu. (3/9/2025).

Namun, lanjut dia, bisa membantu untuk pengaturan lalu lintas seperti di area sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya.

“Sejauh ini, meski sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah,” katanya.

Meskipun demikian, Ia harap imbauan yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil yang dimana pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor.

Kemudian, masyarakat memahami tentang wajibnya kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK.

“Sosialisasi dan imbauan sudah dijalankan, tapi apabila masih ada yang melanggar tentu akan ditindak tegas,” ucap Yudi (Djn)

Pos terkait