86NEWS.ID – TASIKMALAYA – Warga Kabupaten Tasikmalaya begitu antusias mendatangi kantor Satpas SIM Polres Tasikmalaya Kabupaten , kedatangan mereka tak lain untuk membuat atau perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dalam hal tertib administrasi berkendara ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat Tasikmalaya Kabupaten sangatlah Tinggi.
“Dari waktu ke waktu kesadaran masyarakat Tasikmalaya Kabupaten dalam hal tertib administrasi berkendaraan bermotor terus meningkat. Ini artinya, sosialisasi yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kabupaten bisa dibilang berhasil,” Akp Ajat Sudrajat Kasat Lantas PolresTasikmalaya Kabupaten. Senin (24/11/2025).
Terkait perpanjangan SIM, Ajat kemudian memaparkan soal aturan. “Kini ada aturan dalam hal perpanjangan SIM. Buat mereka yang masa berlakunya sudah habis dan melewati batas, tidak bisa diperpanjang. Si pemilik untuk mendapatkan SIM kembali harus melakukan proses pembuatan lagi dari awal. Makanya, yang SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya untuk segera mengurusi perpanjangannya,” jelasnya.
Merujuk pada Surat Telegram Kapolda Jabar nomor ST/832/V/2016, tanggal 11/5/2016. Dimana, Surat Telegram yang disampaikan kepada seluruh Polres dan Polresta/bes se-Jabar itu, juga merujuk pada aturan-aturan lain.
Seperti, revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Telegram Kapolri nomor ST/2652/XII2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Tenggang Waktu Perpanjangan SIM, serta Surat Telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Langkah-langkah pada Pengurusan SIM Khususnya pada Perpanjangan SIM.
“Dari telegram itu disebutkan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian, perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM. Untuk SIM yang telah lewat masa belakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses buat SIM baru sesai dengan golongan SIM,” Ajat. (Djn).






