86NEWS.ID – SUKABUMI KOTA – Satlantas Polres Sukabumi Kota akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat terkait pembuatan SIM maupun layanan lainnya.
Masyarakat yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini diharuskan untuk mengikuti beberapa yang harus dijalani selain Tes Psikologi , Tes Kesehatan ,Ujian Praktek maupun Tertulis untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi.
Terkait Tes Pschology ini menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, S.T.K., S.I.K. bahwa hal itu merupakan syarat wajib dilakukan oleh warga yang akan membuat SIM dan ada dasar hukumnya.
“Kalau untuk persyaratan Pschology ini dilakukan yaitu untuk mengetahui kesehatan jiwanya ,sehingga pemohon ini diharapkan mempunyai kontrol saat berkendara, sehat jasmani dan rohani ” ujar Haga kepada 86news.id. Senin (10/2025).
Haga menambahkan bahwa dengan Test ini, diharapkan para pengguna kendaraan dapat memahami aturan Lalu Lintas dan patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan sehingga diharapkan warga dapat tertib dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut Haga menjelaskan bahwa, ” Tes psikologi SIM juga untuk dapat mengukur kemampuan-kemampuan seperti, Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, Kemampuan penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.
Jadi Tes psikologi adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM, baik untuk membuat SIM baru, perpanjangan, maupun peningkatan SIM.” tutup Haga. (Djn).






