86NEWS.ID – JAKARTA – Aksi dugaan tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Pajero Sport berwarna hitam terhadap seorang pedagang buah sedang menjadi sorotan di media sosial. Insiden ini dilaporkan terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (2/5/2026) pagi sekitar pukul 06.57 WIB.
Video yang beredar menunjukkan detik-detik kendaraan SUV tersebut menghantam pedagang yang tengah menyeberang jalan sambil membawa gerobak. Benturan keras tersebut menyebabkan korban terpental bersama dagangannya, namun pengemudi kendaraan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
Seperti dikutip dari Detik Oto, pihak kepolisian melalui Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengonfirmasi kronologi peristiwa tersebut. Kecelakaan terjadi saat pedagang buah hendak menyeberang dari arah utara menuju selatan di wilayah Duren Sawit.
“Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan,” ujar Darwis.
Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B-1756-PJL itu melaju kencang dari arah barat ke timur. Setelah menabrak korban, pengemudi dilaporkan memacu kendaraannya menuju arah Tol Becakayu guna menghindari tanggung jawab.
“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B-1756-PJL yang dikemudikan atas nama belum diketahui, pergi meninggalkan TKP,” kata Darwis.
Menanggapi fenomena pelarian diri setelah kecelakaan, Sony Susmana selaku Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab. Ia mengimbau agar setiap pengendara yang terlibat insiden segera menolong korban.
“Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam,” ujar Sony.
Secara regulasi, Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraan dan memberikan bantuan apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan, b. memberikan pertolongan kepada korban, c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” bunyi pasal tersebut.
Pelaku tabrak lari dikategorikan sebagai tindakan kejahatan menurut Pasal 316 UU LLAJ. Sanksi pidana yang membayangi pelaku diatur dalam Pasal 312 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000, yang bisa bertambah berat tergantung dampak luka atau kerusakan yang ditimbulkan. (Djn).






