STNK Anda Diblokir? Berikut Cara Aktifkan, Syarat dan Biaya

86NEWS.ID – JAKARTA – Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telanjur diblokir. Ada beberapa penyebab STNK diblokir, salah satunya kendaraan lama sudah dijual oleh pemilik terdahulu

Karena alasan itulah pemilik lama memblokir STNK supaya tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Bacaan Lainnya

Tujuan penerapan pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara aktifkan STNK yang diblokir?

Syarat aktifkan STNK yang diblokir Ada perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus pengaktifan STNK yang diblokir.

Dilansir dari Antara, Minggu (20/4/2025), berikut syarat aktifkan STNK yang diblokir: STNK asli Fotokopi STNK Bukti pembayaran e-tilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas Kuitansi atau surat keterangan jual-beli kendaraan bermotor dilengkapi materai bila membeli kendaraan bekas Bukti pelunasan tagihan pinjaman khusus pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik lama Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) KTP pemilik asli Fotokopi KTP pemilik asli.

Cara aktifkan STNK yang diblokir Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara aktifkan STNK yang diblokir berikut ini: Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan tercatat pada hari dan jam kerja Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat Tunggu beberapa saat sampai hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan Jika sudah, Anda akan diminta ke loket layanan buka blokir Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan Petugas akan memverifikasi dokumen Tunggu sampai petugas menyetujui permohonan buka blokir STNK Bayar Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru atas nama sendiri STNK sudah legal dan bisa digunakan kembali.

Biaya aktifkan STNK yang diblokir Ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan setelah STNK kembali diaktifkan. Dilansir dari GridOto, Kamis (24/10/2024), berikut biaya mengaktifkan STNK yang diblokir: Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000/Rp 200.000 Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000/Rp 375.000 Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000/Rp 100.000 Biaya cek fisik: Rp 25.000 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000. Biaya yang sudah disebutkan belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). (Djn)

Pos terkait