86NEWS.ID – PANGKALPINANG – Tiga orang yang diduga sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Indra Feri Dalimunthe mengatakan tiga tersangka ditangkap karena diduga kuat memasok BBM subsidi itu untuk operasi tambang timah ilegal.
“Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Ketiganya diduga penyuplai BBM ke lokasi tambang timah ilegal di kawasan Pantai Batu Dinding Belinyu,” ujar Indra, Selasa (23/1/2024).
Pelaku pertama berinisial DS, ditangkap saat menunggui jerigen-jerigen BBM di pinggir Pantai Batu Dinding. Saat diinterogasi, DS mengakui sedang menunggu penambang yang akan membeli BBM tersebut.
Pelaku pertama berinisial DS, ditangkap saat menunggui jerigen-jerigen BBM di pinggir Pantai Batu Dinding. Saat diinterogasi, DS mengakui sedang menunggu penambang yang akan membeli BBM tersebut.
Pelaku pertama berinisial DS, ditangkap saat menunggui jerigen-jerigen BBM di pinggir Pantai Batu Dinding. Saat diinterogasi, DS mengakui sedang menunggu penambang yang akan membeli BBM tersebut.
“Usai mengamankan DS, kami menemukan satu orang pelaku lagi berinisial YE yang saat itu sedang membawa 29 jerigen BBM Solar dan Pertalite menggunakan mobil pikap,” ujar dia.
Berdasar keterangan YE, kata Indra, BBM ilegal tersebut didapat dari pemasok besar berinisial BS yang juga sudah ditangkap. Menurut Indra, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan (ditangkap) di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk proses hukum selanjutnya,” ujar dia. (Djn).