86NEWS.ID – TANGERANG SELATAN – Masyarakat Kota Tangerang Selatan kini tidak perlu lagi merasa repot untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis.
Layanan SIM Keliling ini dibuka pada Rabu, (7/01/2026)., dan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan adanya layanan ini, warga diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas Cilenggang.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polres Tangsel meliputi ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza. Lokasi-lokasi tersebut dipilih untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah Tangerang Selatan.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon juga diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan serta tetap tertib dalam administrasi dan berlalu lintas. (Djn).






