Mau Bikin SIM A? Yuk Simak Tarif Resmi dan Syaratnya per Agustus 2025

86NEWS.ID – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A sebagai bukti registrasi dan identifikasi untuk pengendara kendaraan roda empat (mobil).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.

Bacaan Lainnya

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya bervariasi sesuai lokasi

Berdasarkan pantauan 86news.id, tes psikologi dikenakan tarif Rp 100.000 dan tes kesehatan umumnya Rp 30.000, serta asuransi sekitar Rp 50.000. Namun, ini bisa berbeda disetiap kantor Satpas yang dipilih.

Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:

  1. Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  2. Melampirkan fotokopi e-KTP
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  4. Melakukan perekaman sidik jari
  5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
  7. Surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan
  8. Surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon SIM A akan menjalani rangkaian ujian.

Tahapannya meliputi ujian teori berbasis sistem E-AVIS dan ujian praktik yang dilakukan di lapangan Satpas maupun di jalan raya. Kedua ujian tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan mengemudi serta pengetahuan pemohon terhadap aturan, rambu, dan marka jalan. (Djn).

Pos terkait