Sempat Rubah Rute Perjalanan, Dua Kurir Narkoba Sabu dan Ekstasi Akhirnya Ditangkap

86NEWS.ID – MERANTI – Sempat merubah rute Perjalanan, dua kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi ditangkap setelah melewati penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Jumat (17/1/2025).

Kedua tersangka yakni SR, 21 tahun dan seorang rekannya remaja berusia 17 tahun. Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Meranti, totalnya 1,03 kg sabu dan 50 butir ekstasi.

Bacaan Lainnya

Diceritakan Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.

Agar target operasi tidak lolos, tim Satresnarkoba Polres Meranti dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. (Ang).

Pos terkait