86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok Hacker Bjorka berinisial WFT di wilayah hukum Polda Sulut, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Selasa (23/09/2025).
Informasi dirangkum Manado Post, penangkapan hacker Bjorka dilakukan berkat kolaborasi penyidik Polda Metro Jaya bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sulut hingga Polsek Kakas Polres Minahasa.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” ungkap Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Yang bersangkutan ini bukan ahli IT. Jadi hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” ungkapnya.
“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta. Tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum,” tambahnya.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
“WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Fian Yunus. (Djn)






