Semakin Cepat, Mudah dan Tidak Antri, Perpanjang SIM C cuma Rp 75 Ribu Lewat Ponsel

86NEWS.ID – JAKARTA – Memasuki Tahun 2026, proses perpanjangan SIM kini semakin cepat dan mudah berkat layanan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Melalui aplikasi tersebut, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus antre lama di Satpas.

Perpanjang SIM juga tidak perlu lagi ke Satpas SIM atau SIM keliling karena bisa dilakukan dari ponsel. Sementara biaya perpanjang SIM C yakni Rp 75 ribu.

Bacaan Lainnya

Jadi jangan lupa cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Segera perpanjang sebelum masa berlakunya habis. Telat satu hari untuk melakukan perpanjangan, maka harus bikin SIM baru.

Berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto livenessLakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Melansir Kompas.com,untuk tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Tarif perpanjangan SIM, yaitu :

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan, yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah. (Djn).

Pos terkait