86NEWS.ID – GARUT – Kabar gembira bagi warga yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), baik SIM C, A dan lainnya atau masa berlaku SIM-nya habis namun berada di luar daerah. Kalian tidak perlu khawatir, saat ini dengan adanya sistem pelayanan online, anda tidak perlu pulang kampung atau kembali ke alamat KTP.
Kanit Regident Satlantas Polres Garut, Ipda Ika Cakra Mustika, S.H. saat ngobrol bersama wartawan 86news.id menjelaskan untuk pengurusan SIM baik dari luar kota maupun luar provinsi bisa dilakukan di Kota Garut
“Saat ini pelayanan di Satpas SIM Garut sudah dilakukan secara online, karena itu bisa melayani warga dari luar Kota Garut maupun provinsi lain,” kata Ipda Ika pada Jumat (31/7/2026)
Untuk perpanjangan SIM, lanjut Ipda Cakra, warga cukup membawa foto copy SIM yang akan berakhir masanya.
Lebih lanjut Ipda Ika menjelaskan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan.
“Untuk permohonan SIM baru yakni Foto Copy KTP, Surat Keterangan Kesehatan, surat keterangan Psikologi di tempat yang ditunjuk oleh Polri,” terang Ipda Cakra .
“Untuk Kota Garut kami sediakan layanan SIM keliling di sejumlah titik lokasi,” imbuhnya.
Terkait harga pembuatan SIM, menurut Ipda Ika sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pemerintah.
“Untuk biaya pembuatan SIM sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yakni SIM A baru Rp120 ribu, SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C C perpanjang Rp 75 ribu,” ucap Ipda Cakra.
“Namun untuk mendapatkan SIM, pemohon wajib memgikuti ujian teori dan praktik,” tutup Ipda Cakra (DjN).






