Satpolairud Polres Sukamara Berikan Himabauan Masyarakat Terkait Bahaya Menyetrum Ikan di Perairan

86NEWS.ID – SUKAMARA – Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Sukamara yang bertugas aktif memberikan himbauan kepada warga Sukamara terkait bahaya menyetrum ikan di perairan. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dan pelanggaran hukum yang dapat diakibatkan oleh praktik tersebut.

Dalam pemberitahuan kepada warga, anggota Sat Polairud menjelaskan bahwa menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di perairan dapat merusak ekosistem laut dan memiliki dampak yang negatif terhadap populasi ikan. Selain itu, praktik menyetrum ikan juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa menggunakan setrum untuk menangkap ikan dapat merusak lingkungan perairan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang. Ini adalah upaya kami untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya konservasi perairan,” ujar seorang anggota Sat Polairud.

Anggota Sat Polairud Polres Sukamara memberikan penekanan pada informasi bahwa praktik menyetrum ikan di perairan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Himbauan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat yang mungkin masih menggunakan metode penangkapan ikan yang merugikan.

“Kami berharap warga Sukamara dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Dengan menghentikan penggunaan setrum, kita dapat bersama-sama melindungi keanekaragaman hayati di perairan dan mendukung keberlanjutan ekosistem laut yang penting bagi kehidupan kita,” tambah anggota Sat Polairud.

Upaya Sat Polairud Polres Sukamara dalam memberikan himbauan ini adalah bagian dari tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran hukum dan melibatkan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perairan. (Djn).

Pos terkait