86NEWS.ID – CIMAHI – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses bagi pengendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali mengoperasikan layanan mobil perpanjangan SIM Keliling Online. Pada hari ini, Senin (4/5/2026), layanan tersebut menyapa masyarakat di area Cimahi Mall Pintu Barat.
Layanan ini merupakan solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor pusat.
Pelayanan SIM Keliling di Cimahi Mall dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai pada hari tersebut. Namun, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran agar tidak tertinggal:
- Senin s/d Kamis: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu: Pendaftaran dibuka lebih awal mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut adalah berkas dan persyaratan yang wajib dibawa:
- SIM Asli: Harus dalam kondisi masih berlaku (tidak melebihi masa kedaluwarsa).
- Identitas Diri: KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Diperoleh dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan tersedia langsung di lokasi pelayanan.
- Surat Keterangan Sehat Rohani: Diperoleh dari lembaga psikologi yang ditunjuk kepolisian di lokasi pelayanan.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap memiliki hak untuk memiliki SIM A atau SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mendatangi Satpas atau Polres sesuai domisili KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Dengan adanya layanan keliling ini, Satlantas Polres Cimahi berharap kedisiplinan administrasi berkendara di wilayah Cimahi dan sekitarnya terus meningkat demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas. (Djn).






