86NEWS.ID – PANGANDARAN – Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di wilayah hukum Polres Pangandaran, Kamis (7/5/2026).
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. Masih ditemukannya pengendara yang mengabaikan penggunaan helm dinilai menunjukkan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (8) disebutkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Pangandaran melakukan pengawasan sekaligus penindakan ETLE terhadap pelanggar yang terpantau tidak memakai helm. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar lebih sadar dan disiplin mematuhi aturan lalu lintas.
Satlantas Polres Pangandaran berharap penindakan ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berkendara merupakan kebutuhan utama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran. (Djn).






