Prosedur Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang di Satpas Polresta Bandung

86NEWS.ID – KOTA BANDUNG Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Bacaan Lainnya

Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polresta Bandung.

*Pembuatan SIM Baru

Persyaratan Umum:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal:

– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)

– 20 tahun untuk SIM B1

– 21 tahun untuk SIM B2

– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

– Lulus ujian teori dan praktek

Langkah-Langkah:

  1. Persiapkan Dokumen:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk

  1. Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):

– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.

  1. Lakukan Pendaftaran:

– Mengisi formulir permohonan SIM.

– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.

  1. Ujian Teori dan Praktik:

– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.

– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.

– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.

– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.

Biaya Pembuatan SIM:

– SIM A: sekitar Rp 120.000

– SIM C: sekitar Rp 100.000

– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Perpanjangan SIM

Persyaratan:

– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– KTP asli dan fotokopi.

Langkah-Langkah:

  1. Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:

– Anda juga bisa menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk melakukan perpanjangan secara online.

  1. Isi Formulir:

– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

  1. Pembayaran Biaya:

– SIM A: sekitar Rp 80.000

– SIM C: sekitar Rp 75.000

  1. Foto dan Sidik Jari:

– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.

  1. SIM Baru Diterbitkan:

– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.

Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Djn).

Pos terkait