Ini Penjelasan Satlantas Polres Sumedang Terkait Berita Viral Keluhan Pajak Kendaraan Rp650 Ribu di Samsat Sumedang

86NEWS.ID – SUMEDANG – Video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan keluhan seorang warga saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial. Unggahan akun TikTok @mulut.nitizen1 itu memicu perhatian publik, lantaran pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp650.000.

Dalam video tersebut, warga membandingkan nominal yang disampaikan petugas dengan informasi pada aplikasi layanan pajak kendaraan Samsat Jawa Barat (SAMBARA). Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi, nilai pajak yang tercantum disebut hanya sekitar Rp380.000.

Bacaan Lainnya

Menanggapi video viral tersebut, Satlantas Polres Sumedang bersama pihak Samsat Sumedang melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pemohon wajib pajak, Rina Dwi Prihatin, serta petugas Samsat yang berada dalam video, Aipda Ridwan.

Rina menjelaskan, perbedaan nominal tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian data kendaraan. Menurutnya, petugas saat itu memasukkan data lama yang masih tercatat di Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara dirinya, kini telah memiliki data kependudukan yang berbeda dan tercatat secara daring.

“Ternyata setelah ditelusuri itu hanya kesalahan by data. Yang diketik oleh petugas itu bukan data online, tapi data yang waktu saya kecil di Karanganyar Jawa Tengah gitu. Sedangkan saya sekarang udah punya data yang online, dan bukan yang itu nomornya yang diketik kesalahannya di situ aja,” jelas Rina, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan, setelah data diperbaiki sesuai KTP terbaru, proses pembayaran dapat dilanjutkan dan diselesaikan melalui kasir. Menurut Rina, nominal yang lebih besar muncul karena adanya proses administrasi terkait kebijakan baru, termasuk kemungkinan balik nama kendaraan.

“Itu karena kebijakan baru ya, ada sistem yang baru gitu yang harus balik nama yang kebijakan saat ini yang dari Bapak Gubernur. Jadi kesalahannya di sistem yang baru aja. Lalu setelah itu langsung di proses ke kasir cepat, karena menggunakan data yang diperbaiki di KTP yang baru,” ujarnya.

Penjelasan Resmi Pihak Kepolisian dan Samsat Sumedang
Sementara itu, Aipda Ridwan menyampaikan permohonan maaf kepada Rina apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan, bahwa pemeriksaan data kendaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya secara pribadi mohon maaf kepada Ibu Rina atas pelayanan yang mungkin kurang maksimal. Cuma saya sepanjang karir di Samsat Sumedang di bagian registrasi dan identifikasi kendaraan Satlantas, menjalankan selama 2 tahun SOP-nya tetap sama,” katanya.

Ridwan menjelaskan, petugas bagian registrasi dan identifikasi kendaraan biasanya melakukan pengecekan berdasarkan nomor polisi. Kemudian dari nomor tersebut, sistem akan menampilkan sejumlah data, termasuk identitas pemilik dan alamat.

“Saya klarifikasi data by nomor polisi kendaraan dari situ nomor polisi kendaraan muncul data-data seperti NIK alamat segala macam,” jelasnya.

Dalam kejadian itu, sistem justru menampilkan data yang masih tercatat di Karanganyar Jawa Tengah. Kondisi tersebut membuat petugas Samsat Sumedang mempertanyakan, apakah kendaraan tersebut telah mengalami perpindahan domisili atau membutuhkan proses administrasi tertentu.

“Saya meminta keluarga Rina (suaminya) memastikan terlebih dahulu persoalan data itu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena, perbedaan data dapat berkaitan dengan proses mutasi kendaraan maupun Bea Balik Nama (BBN),” ucapnya.

Ia menuturkan, saat suami Rina menanyakan kemungkinan biaya BBN, petugas menjelaskan perkiraan komponen biaya yang dapat muncul. Nilai pajak kendaraan sekitar Rp380.000, ditambah biaya penerbitan BPKB dan komponen administrasi lainnya kemudian diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp650.000.

Namun, sambung Ridwan, angka tersebut merupakan penjelasan mengenai kemungkinan biaya apabila proses BBN diperlukan, bukan permintaan pembayaran pajak sebesar Rp650.000 sebagaimana yang kemudian dipahami dalam video.

Kronologi Munculnya Video Viral
Petugas Samsat Sumedang itu pun menjelaskan kronologi munculnya video viral tersebut. Setelah sempat membawa kembali berkas untuk dikonsultasikan dengan Rina, pemohon kemudian datang ke meja pelayanan ketika dirinya sedang menangani pekerjaan lain.

Saat Rina merekam petugas, Ridwan mengaku terkejut dan meminta agar persoalan tersebut dibicarakan terlebih dahulu. Ia menyebut video yang beredar hanya memperlihatkan potongan percakapan. Sementara proses penjelasan dan penyelesaian administrasi secara keseluruhan, tidak ikut terekam atau diunggah.

“Ketika saya mengerjakan pekerjaan saya kemudian ibu Rina datang dengan langsung mem-video saya. Otomatis secara manusiawi saya kaget, ada apa ini ibu jangan di video saya jelaskan,” tuturnya.

“Nah sepenggal video itu, yang tadinya penjelasan saya dengan ibu Rina menyelesaikan berkasnya sampai dengan selesai tidak di-upload atau tidak terekam. Jadi yang sepenggal itu informasi tentang biaya-biaya, dan sepenggal informasi tentang video akhirnya di-upload menjadi viral,” tuturnya menambahkan.

Pihak kepolisian memastikan persoalan tersebut telah diklarifikasi. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, perbedaan nominal yang muncul berawal dari data kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dibawa pemohon.

Menurut Awang, petugas dari Samsat Sumedang pada dasarnya melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang muncul dalam sistem. Ketika sistem menampilkan data berbeda, terdapat kemungkinan proses administrasi tambahan yang perlu dilakukan, termasuk BBN.

Awang mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. “Terutama, ketika informasi tersebut hanya berasal dari potongan video,” pungkasnya. (DjN).

Pos terkait