86NEWS.ID – INDRAGIRI HULU – Kepolisian Polda Riau Polres Indragiri Hulu Gelar Konferensi pers, Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah umur Yang Terjadi Di Pendidikan, Pondok Pesantren (Pompes) Samsudin Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Di Mapolres Inhu Selasa (21/5/2024).
Dari hasil ungkap kasus Polres Indragiri Hulu, Membuahkan Hasil telah meringkus Pelaku Bejat Yang Melakukan Pencabulan anak Di Bawa Umur Inisial ( AU ), adalah pimpinan di Ponpes Samsudin yang ada di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau.
Lelaki berkelakuan bejat Telah ditetapkan sebagai tersangka dikarnakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya sendiri yang Memondok di Ponpes tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya memaparkan Dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu Selasa 21 Mei 2024.
’Sekira Pukul 10 WIB pagi, Saat ini sudah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawa Umur Sudah Diamankan,” ujar Kapolres.
Kapolres Inhu menjelaskan Bahwa Dalam Kasus ini Dari Pihak Penyidik Masih Melakukan Pendalaman Terhadap perkara Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Dan Untuk Korban Saat ini Masi Berjumlah 8 orang anak Yang Menjadi Korban Pencabulan yang Di Laku Oleh Inisial ( AU ) Selaku Ketua Pompes Samsudin.
Kapolres Inhu Menyebut perbuatan pelecehen seksual ini dari semenjak Bulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024, Dengan demikian kami Dari Kepolisian Polres Inhu, akan terus mendalami kasus ini mengingat yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan di ponpes tersebut kurang lebih selama 10 tahun.
“Tersangka Di jerat Dengan Pasal 6 Huru C UU.NO.12 Tahun2022 Tentak Tindak Pidana Pelecehaan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU, No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Inhu. (Mul).






