Perpanjang SIM Lewat Online, Unduh Aplikasi Sinar dan Simak Caranya

86NEWS.ID – JAKARTA – Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis agar pengendara tetap memiliki legalitas berkendara yang sah.

Untuk memudahkan pemohon, kini proses perpanjangan SIM semakin praktis berkat adanya aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR), yaitu layanan online yang cepat, mudah, dan dapat diakses dari mana saja.

Bacaan Lainnya

Melalui aplikasi SINAR, pemohon bisa melakukan seluruh proses mulai dari pendaftaran, unggah berkas, hingga pembayaran secara digital tanpa harus mengantre di Satpas. Baca juga: Pembatasan Truk Barang Berlaku di Jalan Arteri Selama Libur Nataru Bahkan, SIM yang sudah jadi dapat dipilih untuk dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung, sehingga prosesnya jauh lebih efisien dan menghemat waktu.

Adapun syarat perpanjangan SIM online, yaitu: SIM lama yang masih berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani Hasil tes psikologi Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. Kemudian tahapan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR, sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi SINAR
  • Verifikasi nomor HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi Isi rekening pengembalian (pembatalan) Pilih metode pengiriman Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon.

Sementara itu, sebagai syarat perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Perlu dicatat, saat ini perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM golongan A dan C, sedangkan untuk biayanya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Biaya yang dibebankan belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke rumah. Nominal yang sudah dicantumkan tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.000 dan Rikkes sesuai kebijakan klinik masing-masing.

Pos terkait