Hasil Razia dan Pendekatan Door to Door, Polrestabes Bandung Amankan 1.172 Knalpot Brong

86NEWS.ID – BANDUNG – Polrestabes Bandung amankan ribuan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam tiga minggu terakhir.

Selain razia, polisi mengedepankan tindakan persuasif dengan melakukan imbauan secara door to door yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kasat Lantas AKBP Hudi Arif kepada wartawan, Senin (27/7/2026) di Mapolrestabes, mengatakan, tindakan tersebut diambil guna merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara yang kerap mengganggu kenyamanan terutama pada malam hari.

Penertiban juga merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).”Selama tiga minggu, kami melakukan penyitaan dengan cara mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menjadi knalpot standar bawaan pabrik. Total ada 1.172 knalpot yang rekan-rekan bisa lihat di sini,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak hanya melalui razia di jalanan atau hunting system, tetapi juga mengedepankan cara-cara persuasif melalui peran Bhabinkamtibmas.

Bahkan, pihaknya juga berkerjasama dengan sekolah-sekolah untuk sosialisasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi terhadap para siswa.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga menggandeng pihak sekolah untuk ikut berpartisipasi dalam menertibkan para siswa yang masih nekat menggunakan knalpot bising.

Dedi mengapresiasi kerja sama para orang tua dan kepala sekolah yang dinilai sangat membantu kondusivitas kota.

“Bhabinkamtibmas bergerak door-to-door ke rumah warga, memberikan imbauan kepada orang tua agar putra-putrinya yang menggunakan knalpot brong segera menggantinya secara sukarela,” ucapnya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan kepala sekolah yang sudah berpartisipasi dengan kegiatan ini, di mana menghimbau kepada putra-putri anak didiknya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, agar diganti dan diserahkan kepada pihak sekolah,” lanjutnya.

Terkait aspek hukum, Dedi menegaskan bahwa penggunaan knalpot ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama di Kota Kembang. “Ini semua di luar standar khusus yang ditetapkan pemerintah. Knalpot ini nantinya akan kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa dipergunakan kembali,” ucap Dedi. (Djn)

Pos terkait