Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 Wajib Mempunyai SIM A, Yuk Simak Syarat dan Tarifnya per Juli 2025

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Ijin Mengemudi (SIM) A adalah surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti mobil penumpang dan mobil barang, dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A ini terbagi menjadi dua, yaitu SIM A perseorangan dan SIM A umum. SIM A perseorangan digunakan untuk kendaraan pribadi, sedangkan SIM A umum digunakan untuk kendaraan umum atau komersial dan setiap pengemudi roda 4 yang belum mempunyai SIM A perlu mengetahui rincian biaya resmi dalam pembuatan SIM A.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per penerbitan.

Bacaan Lainnya

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tarif tambahan seperti tes psikologi, dan tes RIKKES jasmani yang menyesuaikan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan pemohon, serta asuransi.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu usia minimal 17 tahun, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Kemudian untuk persyaratan administrasi pembuatan SIM A, sebagai berikut:

1.Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik

2.Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)

3.Melakukan perekaman sidik jari Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

4.Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

5.Tes Kesehatan Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan

6.Tes Psikologi Meliputi pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian Dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.

Ujian Baru dalam Pembuatan SIM Selain ujian teori menggunakan E-AVIS, saat ini ujian praktik dilakukan tidak hanya di lapangan Satpas, tetapi juga di jalan umum. Ujian ini bertujuan untuk menilai keterampilan berkendara serta pemahaman terhadap rambu dan marka jalan.

Pengujian di jalan umum ini bertujuan untuk menilai kemampuan teknik mengemudi serta pemahaman terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Dengan memahami seluruh prosedur, syarat, dan biaya pembuatan SIM A, diharapkan para pemohon dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik agar bisa mendapatkan SIM dengan mudah. (Djn).

Pos terkait