86NEWS.ID – JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka pencurian infrastruktur listrik di jaringan SPBU Shell di mana kabel grounding listrik dilaporkan raib di sekitar 40 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan pencurian kabel grounding dapat memicu kebakaran atau ledakan. Kondisi ini dapat membahayakan lingkungan sekitar, karyawan SPBU, dan konsumen. “Hal ini tentunya sangat membahayakan karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk melakukan atau untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU yang diakibatkan karena arus listrik dari petir yang terjadi,” kata Kombes Iman Imanuddin, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas. Hal ini demi mencegah kejadian berbahaya yang mengancam petugas yang berada di area shell juga masyarakat sebagai konsumen.
Sementara lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Bukti ini meliputi alat yang digunakan untuk melancarkan aksi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi kendaraan bermotor dua unit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan pencuriannya, kemudian alat yang digunakan oleh para pelaku berupa tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, kemudian gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka,” sebutnya.
Selain itu, potongan tembaga hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan di TKP, serta rekaman CCTV juga menjadi bukti penting.
“Kemudian potongan tembaga dari hasil kejahatan juga, pakaian yang digunakan di tempat kejadian perkara oleh para tersangka, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara,” lanjutnya.
Kombes Iman Imanuddin juga mengungkap Ketujuh tersangka yang sudah dibekuk memiliki peran berbeda dalam sindikat pencurian kabel grounding SPBU ini. Tersangka W (24) Eksekutor/otak pencurian. ANMS (18) Memantau situasi saat W beraksi.
MR (21) Memantau situasi, pengemudi kendaraan. MAH (22) Joki, turut serta mencuri. U (30) Otak pencurian
R (26) Membantu mencuri, memantau, joki kendaraan. Sedangkan JA (37) Memantau situasi, joki kendaraan. “Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian ANMS berperan memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian,” terang Iman Imanuddin.
lanjut Iman Imanuddin menambahkan, bahwa tersangka MR memiliki peran ganda dalam sindikat ini. Ia memantau situasi dan mengendarai kendaraan.
“Kemudian MAH perannya sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Kemudian dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga. Tersangka U juga diidentifikasi sebagai salah satu otak dibalik aksi pencurian ini. Sementara itu, R turut membantu pencurian.Dan JA perannya memantau situasi dan sebagai joki yang mengendarai kendaraan pada saat melakukan pencurian tersebut,”bebernya.
Kasus sindikat pencurian kabel grounding ini, Polda Metro Jaya mengingatkan bahaya Pencurian Kabel Grounding di SPBU, pasalnya akan berdampak tak hanya lingkungan sekitar, pekerja SPBU, hingga konsumen yang sedang mengisi BBM juga akan terancam bahaya.
Kerugian yang dialami, akibat pencurian kabel penangkal petir (grounding) diperkirakan berada pada kisaran Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. (Djn).






