Penayangan Berita Miring Satpas SIM Sukot, Tasikmalaya dan Soreng di Salah Satu Media Online yang Beralamatkan di Jakarta Melanggar Kode Etik Jurnalistik

86NEWS.ID – JAKARTA – Salah satu media online beralamat di Jakarta coba bertingkah tengil di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Tingkah tengil dimaksud tersebut adalah deng membuat penayangan berita miring yang mengganggu unit pelayanan di lini Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas. Dan lebih konyolnya lagi, media tersebut membuat penayangan berita serupa dengan menyasar tiga lokasi dalam waktu selang sehari. Pertama adalah Satpas Polres Sukabumi Kota yang diganggu pada Selasa, 19 Mei 2026. Kemudian Satpas Polres Tasikmalaya pada Rabu, 20 Mei 2026, dan terakhir Satpas Polresta Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026.

Atas dasar kode etik jurnalistik, nama media tersebut tak diungkapkan di narasi ini. Cukup inisial aja TPP dengan domain com di belakangnya. Namun untuk judul dari narasi yang mengganggu itu tak masalah buat disebutkan. Judul narasi pertama yang mengganggu adalah “Satpas Polres Sukabumi Kota Diduga Marak Pungli & Percaloan, Tarif Capai 3 Kali Lipat Aturan Resmi”. Kemudian judul narasi kedua yang mengganggu adalah “Satpas Polres Tasikmalaya Kabupaten Diduga Marak Pungli, Oknum Berpangkat Bripka Disebut Terima Uang “Nembak” SIM Hingga Rp600 Ribu”. Sementara judul yang terakhir adalah, “Praktik Percaloan SIM Masih Menjamur di Satpas Polres Soreang, Calo Luar Diduga Terlibat”.

Bacaan Lainnya

Secara aturan penulisan pemberitaan, ketiga berita yang mengganggu ini ditayangkan tanpa melalui konfirmasi untuk mencari klarifikasi dan membuat sajian berita berimbang. Sajian kalimat dalam narasi juga cenderung memfitnah atau libel karena tak ada kejelasan dasar hukum yang valid. Lebih bersifat opini jika tak ingin disebut mengarang bebas nan indah.

Berdasarkan pernyataan dari beberapa petuga kepolisian di ketiga tempat pelayanan publik tersebut, berita yang ditayangkan tersebut tidak menjelaskan detail sumber-sumber pernyataan yang termaktub dalam narasi. Selain itu, sosok-sosok yang ditampilkan dalam narasi juga cuma memakai inisial.

“Kayak narasi di Satpas Sukabumi Kota pake judul marak pungli, tarif sampai tiga kali lipat. Bisa ngomong kayak begitu di judul dasar hukumnya apa? Itu kan jatuhnya sudah hoaks sudah fitnah,” gerutu Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi. “Satpas Polres Tasikmalaya diberitakan marak pungli, oknum Bripka nembak uang hingga Rp600 ribu. Bripka siapa? Kenapa ga tunjuk hidung aja kalau memang itu benar agar segera kami tindak,” cetusnya.

Pernyataan tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi. Dia bahkan menyebut bahasa berita si penulis ternilai kental pakai kalimat mengarang indah yang halu.

“Pede benar penulis bikin judul praktik percaloan SIM masih menjamur, calo luar diduga terlibat. Bukti hukumnya apa tidak dijelaskan, cuma berita ocehan doang. Kayak lagi ngedongeng jadinya,” tutur perwira melati satu yang juga anak angkat dari komedian Tukul Arwana ini dengan nada kesal. (Djn).

Pos terkait