Penangkapan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Kapolri : Apabila Terbukti, Proses, Pecat dan Pidanakan

86NEWS.ID – JAKARTA – Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan dan tiga anggotanya karena dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” katanya kepada wartawan Kamis malam (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolri mengklaim institusinya konsisten untuk bersikap tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Termasuk di antaranya mereka yang terlibat dalam kasus narkoba

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Inspektur Satu SH karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada Rabu, 9 Juli 2025.

“Betul ada penangkapan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 10 Juli 2025.

Eko tidak merinci penangkapan tersebut. Namun menurut dia, penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas pihak yang terlibat peredaran narkoba. “Anggota Polri yang terlibat akan kami tindak dengan lebih keras,” ujarnya.

Bareskrim bersama Divisi Propam Polri masih melanjutkan pengembangan perkara tersebut. Hingga saat ini belum ada kronologi detail mengenai penangkapan para anggota Polri yang terlibat penyelundupan sabu di Kalimantan Utara itu.

Pos terkait