Pelayanan Satpas SIM Polres Ciko Dapat Apresiasi Masyarakat, Kapolres Ciko : ” Saya Harap Pelayanan Ini Terus Ditingkatkan dan Dipertahankan “

86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cirebon Kota mendapat apresiasi dari masyarakat.

Satpas yang dipimpin oleh Baur SIM Aiptu Beben Subagja itu selalu memberikan pelayanan yang tertib, ramah, dan humanis kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tak hanya warga, Satpas SIM juga mendapat apresiasi dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.,

“Saya mengapresiasi kinerja personel dalam pelayanan SIM. Banyak warga yang juga mengapresiasi. Saya harap hal ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Eko kepada 86news.id. Minggu (9/02/2025).

Lanjut Eko, Operasi Keselamatan Lodaya 2025 mengedepankan tindakan nyata kepolisian secara humanis. Termasuk juga peningkatan mutu dalam pelayanan rutin kepolisian seperti ruang pelayanan SIM.

Sementara itu Baur SIM Aiptu Beben Subagja menambahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku bisa datang ke Satpas SIM Polres Cirebon Kota.

Bagi yang ingin membuat SIM baru, wajib mengikuti ujian tertulis dan praktek.

“Materi ujian teori meliputi UU lalu lintas, aturan lalu lintas dan tanda rambu-rambu lalu lintas. Jumlah soal sebanyak 30 pertanyaan. Sementara untuk waktu pengerjaan selama 30 detik tiap pertanyaannya,” jelas Beben.

Adapun untuk materi praktek, berupa uji konsentrasi, keseimbangan dan reaksi.

Adapun persyaratan untuk permohonan SIM baru yaitu usia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP serta dinyatakan sehat dengan surat keterangan dokter dan lulus ujian.

“Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang, syarat utamanya yaitu masa berlaku SIM masih aktif,” pungkasnya. (Djn).

Pos terkait