Pelaku Penganiayaan Supir Mobil Box dan Keneknya, Polsek Tambora Berhasil Amankan Pelaku

86NEWS.ID – JAKARTA – Polsek Tambora mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir mobil box berinisial RN (29) dan keneknya berinisial TH, yang terjadi di sekitar Pos RW 06, Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, Sdan Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S. E menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi serta video yang beredar terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah.

Sementara keneknya yang merupakan saksi, TH, mengalami luka pada batang hidung dan bibir bawah.

Peristiwa bermula saat korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali ke wilayah Jelambar.

Saat korban mengarahkan kendaraan yang sedang dimundurkan oleh saksi, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor berinisial YP (25) menerobos.

Spontan korban mengeluarkan kata-kata kasar, yang kemudian memicu emosi pelaku.

Pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban hingga mengalami luka.

Ketika saksi berusaha melerai, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap saksi yang merupakan kenek teman dari korban yang berprofesi sebagai sopir.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambah Wahyu. (Djn)

Pos terkait