Mudah, Cepat, Tanpa Antre, Begini Caranya Perpanjang SIM Online 2025

86NEWS.ID – JAKARTA – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Tidak perlu antre di Satpas, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor satpas atau mobil SIM keliling Anda bisa mengurus perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan ponsel. berikut ini panduan perpanjang SIM melalui online :

Cara Perpanjang SIM Online:

Bacaan Lainnya
  1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri: (Jika belum memiliki aplikasi).
  2. Pilih Menu “Perpanjang SIM”: Pilih menu perpanjangan SIM.
  3. Isi Data dan Upload Dokumen: Isi formulir permohonan perpanjang dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  4. Verifikasi Data: Verifikasi data NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  6. Tunggu SIM Dikirim: SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda. 

Ayo tinggalkan kebiasaan lama mulailah dengan perpanjangan SIM secara online. (Djn).

Pos terkait