86NEWS.ID – JAKARTA – SIM merupakan bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM yang paling umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.
Namun tak hanya kedua SIM tersebut, masih ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia, berikut daftarnya.
- SIM A
Untuk mobil penumpang atau barang
Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, dan milik pribadi
- SIM A Umum
-Untuk mobil penumpang atau barang umum
-Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, untuk angkutan umum
- SIM B I
Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
Mobil penumpang milik pribadi, misal bus pribadi
- SIM B II
Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik pribadi
Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg
- SIM B I Umum
Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
Kendaraan pengangkut barang umum
- SIM B II Umum
Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik umum
Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg
- SIM C
Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc
- SIM C I
Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin di antara 250-500 cc
- SIM C II
Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin di atas 500 cc
- SIM D
Untuk kendaraan motor
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas
- SIM D I
Untuk kendaraan mobil
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas
- SIM Internasional
Untuk dipakai di luar Indonesia
Semoga Artikel ini bermanfaat ya guys. (Red)






