Mengenal 12 Macam SIM Yang Berlaku di Indonesia, Simak Yuk Daftarnya

86NEWS.ID – JAKARTA – SIM merupakan bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Jenis SIM yang paling umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.

Bacaan Lainnya

Namun tak hanya kedua SIM tersebut, masih ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia, berikut daftarnya.

  1. SIM A

Untuk mobil penumpang atau barang
Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, dan milik pribadi

  1. SIM A Umum

-Untuk mobil penumpang atau barang umum
-Berat kendaraan kurang dari 3.500 Kg, untuk angkutan umum

  1. SIM B I

Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
Mobil penumpang milik pribadi, misal bus pribadi

  1. SIM B II

Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik pribadi
Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg

  1. SIM B I Umum

Berat kendaraan di atas 3.500 Kg
Kendaraan pengangkut barang umum

  1. SIM B II Umum

Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan tempelan atau gandengan milik umum
Berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 Kg

  1. SIM C

Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc

  1. SIM C I

Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin di antara 250-500 cc

  1. SIM C II

Untuk kendaraan motor
Kapasitas mesin di atas 500 cc

  1. SIM D

Untuk kendaraan motor
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas

  1. SIM D I

Untuk kendaraan mobil
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas

  1. SIM Internasional

Untuk dipakai di luar Indonesia

Semoga Artikel ini bermanfaat ya guys. (Red)

Pos terkait