Mengaku Adik Jenderal, Sopir Tengil Berpelat TNI Palsu Jadi Tersangka

86NEWS.ID – JAKARTA – Sopir tengil pengendara Fortuner berpelat TNI palsu, Pierre WG Abraham kini sudah mati gaya. Ambyar sudah semua ketengilan dan kebohongannya mengaku sebagai adik jenderal usai diringkus dan dijadikan tersangka oleh polisi.

Sosok tersangka Pierre mendadak tenar setelah kebohongan aksinya saat berdebat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 56 terekam video dan viral di media sosial. Ucapan lantangnya yang mengaku sebagai adik jenderal terdengar jelas dalam video tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah diselidiki, tersangka Pierre ternyata cuma seorang karyawan swasta bukan anggota TNI. Sementara pelat dinas TNI bernomor 84337-00 yang dipakainya adalah milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Sama sekali tak ada hubungan antara tersangka dengan pensiunan perwira tinggi TNI AU tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam penjelasan resminya mengatakan, tersangka Pierre diringkus berkat kerjasama antara Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI.

“Awal tindakan dilakukan pihak Puspom TNI yang mengecek pelat nomor dinas TNI tersebut di database. Dari hasil pemeriksaan akhirnya diketahui kalau pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi,” kata Kombes Pol Wira kepada wartawan, Kamis, (18/4) kemarin.

“Tanggal 12 April 2024 pelapor (Asep Adang) didatangi pihak Puspom TNI di rumahnya  berdasarkan kejadian tanggal 11 April yang viral di medsos. Seorang pengemudi yang tengil dan melanggar lalin di Jalan Tol Japek di Km 56 menggunakan kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 84337-00,” imbuhnya.

Pihak Puspom TNI, terus Kombes Pol Wira, lalu memperlihatkan video viral aksi tersangka untuk konfirmasi. Dan Marsda TNI (Purn) Asep Adang ternyata mengaku tidak kenal dengan tersangka Pierre.

“Pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya untuk pelapor. Maka pelapor akhirnya  membuat Laporan Polisi (LP),” jelasnya.

Dikatakannya, pelat dinas tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2018. Kini, pelat dinas 84337-00 itu teregister milik purnawirawan TNI lain, yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, untuk kendaraan dinas operasionalnys sebagai guru besar di Universitas Pertahanan (Unhan).

“Tersangka yang kita jerat Pasal 263 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara sudah ditahan bersama barang bukti satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS, 2 buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan tersangka serta baju yang digunakan tersangka saat kejadian,” papar Kombes Pol Wira mengakhiri penjelasannya. (Djn).

Pos terkait