86NEWS.ID – PURWAKARTA – Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Purwakarta,Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan legalitas Surat Ijin Mengemudi dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan. Satlantas Polres Purwakarta mengedepankan prinsip humanis, cepat, dan profesional bagi masyarakat yang mengurus SIM.
Kasatlantas Polres Purwakarta AKP. Enggar Jati Nugroho melalui Baur SIM Bripka Eko jaya permana, mengatakan, setiap pemohon SIM selalu mendapatkan penjelasan langsung mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Penjelasan itu meliputi pemeriksaan berkas, perekaman data, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik.
“Kami memberikan pelayanan pembuatan SIM sesuai aturan. Tidak ada pungli dalam prosesnya, semuanya dijalankan sesuai prosedur, ” kata Eko Jaya Permana, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Purwakarta mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Bagi pemohon perpanjangan SIM, kata dia, diwajibkan membawa SIM lama yang masih asli sebagai salah satu syarat administrasi. Sementara, untuk pemohon SIM baru harus mengikuti serangkaian tahapan, termasuk ujian teori dan praktik berkendara.
“Terkait kelulusan pemohon SIM, semuanya murni berdasarkan kemampuan masing-masing. Tidak ada bantuan dari pihak lain dan tidak ada pungli,” ujarnya.
Menurut Eko, pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Sementara diakui, Deni Prasetiawan pemohon SIM C menyebutkan proses permohonan di Purwakarta sesuai dengan aturan,” Alhamdulillah permohonan juga cepat dan sesuai aturan tidak ada hal yang meruginan pemohon,” kata Deni. (DjN).






