Ditemukan Unsur Kafein, Polda Metro Jaya Ekshumasi Kematian Sutrimo

86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sutrimo. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menghormati kebutuhan keluarga korban dalam mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hasil pemeriksaan tim gabungan dokter forensik dari unsur Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, perguruan tinggi, serta rumah sakit. Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Sutrimo untuk kepentingan pemeriksaan, disertai autopsi, dilaksanakan di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu12 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, D.F.M., Sp.F menyampaikan dari hasil ekshumasi tidak ditemukan unsur lain hasil ekshumasi, namun ditemukan unsur kafein.

“Hasil ekshumasi ditemukan unsur kafein,” ujar Brigjen Sumy Hastry Purwanti di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Kemudian dari hasil ekshumasi kematian Sutrimo, juga tidak ada unsur tindak pidana, tidak ditemukan unsur kekerasan baik benda tajam atau benda tumpul, dan tidak ditemukan sianida.

Selanjutnya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penanganan perkara guna mengungkap fakta penyebab kematian almarhum Sutrimo secara profesional.

​Penanganan kasus ini didasarkan pada dua Laporan Polisi, yakni LP/B/351/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 7 Agustus 2026 dan LP/B/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 8 Agustus 2026.

​”Almarhum Sutrimo ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Jenazah kemudian sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah, untuk dimakamkan pada malam harinya,” ujar AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubbid Penmas Polda Metro AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

​Dalam proses penyidikan, lanjut Dewa bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi.

“Saksi-saksi tersebut mencakup petugas ambulans, dokter dan tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, saksi di sekitar lokasi kejadian, pihak keluarga, pelapor, serta saksi terkait lainnya,” katanya.

​Penyidik juga melakukan penelusuran secara intensif terhadap puluhan titik rekaman CCTV untuk memetakan rangkaian perjalanan almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir.

​Berdasarkan analisis rekam jejak digital CCTV pada 23 Juli 2026 dini hari,
​Pukul 01.24 – 03.11 WIB, korban terpantau berboncengan menggunakan sepeda motor keluar dari kawasan Jalan Radio 1, berputar balik di perempatan Radio Dalam, dan sempat berhenti untuk makan di warung pecel lele kawasan Jalan Radio Dalam Raya.

​Pukul 03.11 WIB ke Atas, korban terpantau melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru, hingga akhirnya berhenti di depan Lokasi Kejadian Perkara (TKP).

​Kemudian, sebuah mobil ambulans terpantau membawa korban menuju Rumah Sakit Muhammadiyah dalam kondisi sudah meninggal dunia.

​Selain CCTV, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dan dokumen penting, seperti telepon seluler dan berkas rekam medis rumah sakit.

​Penerapan Scientific Crime Investigation,
​sebagai bagian dari pembuktian berbasis keilmuan (scientific crime investigation), penyidik telah mengelar proses ekshumasi (penggalian kembali jenazah) dan autopsi pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas, Jawa Tengah.

​Proses ekshumasi ini melibatkan tim gabungan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), perguruan tinggi, Pusdokkes Polri, Puslabfor Polri, serta Biddokkes Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.

​Untuk pemeriksaan laboratorium:
​Pemeriksaan Toksikologi, dilakukan oleh Puslabfor Polri terhadap 26 sampel dan spesimen, mencakup sampel organ tubuh serta tanah di sekitar area pemakaman.

​Pemeriksaan Patologi Anatomi, dilakukan terhadap 15 sampel jaringan tubuh korban.

​Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hasil penjelasan medis-forensik secara rinci nantinya akan disampaikan langsung oleh tim ahli sesuai dengan bidang keahliannya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Metro AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi penyidik dan tim medis dalam menyelesaikan pemeriksaan secara prosedural.

Kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan resmi perkara dengan tetap memperhatikan ketepatan fakta, privasi, serta penghormatan kepada keluarga almarhum. (DjN).

Pos terkait