Mau Bikin SIM Internasional, Berikut Syarat dan Biayanya

86NEWS.ID – JAKARTA – Masyarakat yang berencana untuk berlibur di luar negeri dan ingin mengemudikan mobil sendiri disarankan untuk melakukan persiapan matang. Pasalnya lalu lintas di luar negeri terbilang lebih ketat dibanding di Indonesia.

Salah satu yang harus disiapkan adalah mengurus SIM Internasional. Dokumen tersebut sangat penting karena menjadi bukti seseorang telah memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Bacaan Lainnya

Walau penting, cara mengurus SIM Internasional sebenarnya cukup sederhana karena bisa dilakuan secara online. Pemohon cukup masuk ke situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Perlu diketahui bahwa SIM Internasional dari Indonesia pun telah berlaku di 92 negara sehingga memudahkan warga saat bepergian. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Syarat Bikin SIM Internasional Online

  • Foto diri terbaru dengan syarat:
    1. Foto nampak dua kancing kemeja
    2. Warna latar belakang putih
    3. Warna kemeja serta hijab tidak berwarna putih
    4. Tidak menggunakan kacamata
    5. Wajah menghadap kamera
    6. Tidak memakai kontak lens atau softlens
    7. Bukan foto hitam putih
    8. Tidak boleh terlihat gigi
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor masih berlaku
  • SIM belum kedaluwarsa (sesuai golongan yang akan diajukan)
  • Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan

Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM Internasional tidaklah gratis karena ada tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Buat mereka yang membuat baru maka dana yang harus dikeluarkan adalah Rp 250.000. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku cenderung lebih murah yaitu Rp 225.000.

Cara Buat SIM Internasional Online

  • Pilih tombol daftar.
  • Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA) maupun paspor.
  • Kemudian pilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional.
  • Pengambilan dokumen dapat dilakukan di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri. Namun jika ingin dikirim ke rumah maka bisa memanfaatkan jasa dari PT Pos Indonesia.
  • Pemohon akan menerima nomor virtual account pada situsnya. Segera lakukan pembayaran lewat ATM, m-banking, internet banking atau setor tunai di bank sesuai jumlah nominal yang tertera. Lalu konfirmasi pembayaran melalui email jika sudah dilakukan.
  • Setelah pembayaran, pemohon memperoleh nomor registrasi di email sebagai bukti. Petugas di kantor pelayanan SIM internasional juga mendapat konfirmasi secara elektronik.
  • Petugas akan melakukan verifikasi serta validasi data pemohon. Jika sudah sesuai maka mereka bakal mencetak buku SIM internasional dan mengirimnya sesuai opsi yang sudah dipilih.

Jadwal Pembuatan SIM Internasional Online

Senin-Kamis

  • 08.00-15.00 WIB
  • Istirahat 12.00-13.00 WIB

Jumat

  • 08.00-15.00 WIB
  • Istirahat 11.30-13.00 WIB

Sabtu, Minggu dan Libur Nasional

  • Tutup pelayanan

Pos terkait