6 Saksi Diperiksa, Polres Tangsel Selidiki Peredaran 340.000 Uang Palsu Dolar Singapura

86NEWS.ID – TANGSEL – Perkara dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4,7 miliar sedang diselidiki oleh penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak enam saksi sudah diperiksa terkait dengan perkara ini.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam penjelasannya mengatakan, selain enam saksi tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman berdasarkan keterangan pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Kami juga memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” ujar AKBP Boy, Kamis, 10 September 2026.

Uang palsu yang dimaksud dalam perkara ini adalah 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura tentang status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Saat ini, Polres Tangerang Selatan masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut. Perkara ini sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.

Selanjutnya, perkara ini kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial HJ, EAK, dan AN.

Dalam perkara ini, seorang WNI bernama Steven memang ditahan di Singapura. Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan, perkara ini awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven lalu mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu bisa ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Selembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura itu akhirnya berhasil ditukarkan dan dikonversi menjadi rupiah dlmelalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven,” jelas Yosia.

Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut adalah milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sedangkan enam lembar lagi masih berada di Indonesia. Enam lembar itu kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan pajak. Steven kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat Steven menginap juga diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.

“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” kata Yosia lagi. (DjN).

Pos terkait