Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional, Berikut ini Jadwal SIM Keliling Garut 18 hingga 24 Februari 2026

86NEWS.ID – GARUT – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Garut pada 18 hingga 24 Februari 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menjangkau berbagai wilayah.

Bacaan Lainnya

Berikut ini daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Garut selama sepekan yang bisa dijadikan referensi untuk menentukatn tempat dan waktu paling sesuai

Daftar Lokasi SIM Keliling Garut Februari 2026 :

  • 18 Februari 2026 – Indomaret Kharisma Sanding
  • 19 Februari 2026 – Indomart Sucinaraja
  • 20 Februari 2026 – Alfamart Cibiuk
  • 21 Februari 2026 – Yomart Pamempeuk
  • 22 Februari 2026 – Alun-alun Wanaraja
  • 23 Februari 2026 – Indomart Cibeungit Jln Ibrahim Aji
  • 24 Februari 2026 – Indomart Banyuresmi.

Jam Operasional SIM Keliling Garut

Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Garut umumnya dibuka selama tiga jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Datang pagi hari akan memperbesar peluang kamu mendapatkan antrean.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil pribadi) dan SIM C (sepeda motor).

Untuk perpanjangan SIM B atau SIM Umum, pemohon tetap diwajibkan mengurusnya langsung di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan juga masa berlaku SIM kamu masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Garut

Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen berikut sudah dipersiapkan:

Fotokopi dan E-KTP Asli yang Masih Berlaku

Bawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi sebagai bukti identitas. Tanpa dokumen ini, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan.

SIM Asli dan Fotokopi

SIM lama wajib dibawa untuk proses verifikasi. Pastikan SIM masih aktif karena SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Surat Keterangan Sehat

Surat kesehatan merupakan syarat wajib. Meski tersedia layanan pemeriksaan di lokasi, melakukan tes terlebih dahulu di klinik atau puskesmas bisa menghemat waktu. Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan e-Rikkes SIM secara daring.

Surat Hasil Tes Psikologi

Tes psikologi bertujuan memastikan kelayakan mental pengendara. Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-Ppsi SIM agar proses di lokasi menjadi lebih cepat.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Garut

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:

Tes kesehatan: Rp30.000 – Rp50.000

Tes psikologi: Rp37.500 – Rp60.000

Asuransi (opsional): sekitar Rp50.000

Disarankan membawa uang tunai karena tidak semua lokasi SIM Keliling menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Kabupaten Garut Februari 2026, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Selama syarat terpenuhi dan SIM masih berlaku, proses perpanjangan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Pastikan kamu mencatat jadwal serta lokasi yang dituju, datang lebih awal, dan menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. (Djn).

Pos terkait