86NEWS.ID – BANDUNG – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini kembali beroperasi pada pekan ini, tepatnya mulai tanggal 6 hingga 11 April 2026, di sejumlah titik strategis di Kota Bandung.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 6-11 April 2026
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung dibagi menjadi dua armada, yaitu Bus SIM Keliling 1 dan Bus SIM Keliling 2. Keduanya beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya.
SIM Keliling Bus 1
- Senin, 6 April 2026: Tenth Avenue
- Selasa, 7 April 2026: MCD Pasirkoja
- Rabu, 8 April 2026: ITC Kebon Kalapa
- Kamis, 9 April 2026: The Kings Shopping Center
- Jumat, 10 April 2026: McDonald’s Soekarno Hatta 610
- Sabtu, 11 April 2026: Metro Indah Mall
SIM Keliling Bus 2
- Senin, 6 April 2026: ITC Kebon Kalapa
- Selasa, 7 April 2026: Pasar Modern Batununggal
- Rabu, 8 April 2026: Tenth Avenue
- Kamis, 9 April 2026: Pasar Modern Batununggal
- Jumat, 10 April 2026: BPRKS Leuwipanjang
- Sabtu, 11 April 2026: ITC Kebon Kalapa
Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Jam Operasional SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki ketentuan waktu sebagai berikut:
- Pendaftaran: pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Pelayanan dimulai: pukul 08.00 WIB hingga selesai
Perlu diperhatikan, layanan dapat ditutup lebih awal jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean.
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain melalui layanan SIM Keliling, warga Bandung juga dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi resmi berikut:
- d’Botanica Bandung (Lantai LG)
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung
Lokasi-lokasi ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak sempat mengakses layanan keliling.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlaku)
- Membawa KTP asli atau SUKET (pengganti e-KTP) beserta fotokopi
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia
- Disarankan memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis
- Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus membuat SIM baru di Satpas
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
Surat keterangan sehat tersebut harus menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, maka SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis ini, diharapkan masyarakat Bandung dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi berkendara secara tertib, efisien, dan tanpa hambatan. (Djn)..






